Tata Cara dan Pemakaian TKK
Tanda Gambar Kecakapan Khusus pernah diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 134/Kn/76 Tahun 1976 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus, selanjutnya adanya SK Kwarnas no : 132 tahun 1979 diterbitkan untuk penyempurnaan tentang syarat dan gambar TKK sebelumnya. Namun demikian pada surat Keputusan kwarnas tahun 1974 itu, telah mengatur tata cara pemakaian TKK (Tanda Kecakapan Khusus). Serta cara penggunaan tetampan apabila dalam penempatan TKK pada lengan bahu kanan telah melebihi ketentuan (5 tanda gambar TKK) serta adanya tata cara pemaiaian tetampan yang kedua dan ukuran tetampan untuk tiap golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Berikut ini penjelasan tentang hal tersebut : a. TKK pada pakaian seragam Pramuka dikenakan pada lengan baju sebelah kanan. b. TKK yang dikenakan pada baju sebelah kanan tersebut di atas sebanyak-banyaknya lima buah, sedang selebihnya ditempatkan pada tetampan, yang diselempangkan di
Komentar
Posting Komentar