MATERI KRIDA REKSA WANA
Reksa Wana berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu : Reksa dan Wana. Reksa berarti menjaga/melindungi dan Wana berarti hutan. Dengan demikian Reksa Wana berarti segala bentuk kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi hutan.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas)
SKK :
1.
SKK
Keragaman Hayati
2.
SKK
Konservasi Kawasan
3.
SKK
Perlindungan Hutan
4.
SKK
Konservasi Jenis Satwa
5.
SKK
Konservasi Jenis Tumbuhan
6.
SKK
Pemanduan
7.
SKK
Penulusuran Gua
8.
SKK
Pendakian
9.
SKK
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10.
SKK
Pengamatan Satwa
11.
SKK
Penangkaran Satwa
12.
SKK
Pengendalian Perburuan
1.
SKK
Keragaman Hayati
Keanekaragaman
hayati adalah keanekaragaman diantaranya yang terdapat di daratan, lautan, dan
ekosistem akuatik lain serta komplek ekologi yang merupakan bagian dari
keanekaragaman di dalam species (genetic) dan ekosistem.
Ekosistem
adalah komunitas tumbuhan, binatang, dan jasad renik yang berinteraksi dinamis
dengan lingkungan hayati/biotiknya.
Satwa
adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di
air, dan/atau di udara.
Status
keanekaragaman hayati di Indonesia ada 3, yaitu :
a.
Keanekaragaman
ekosistem
Indonesia memiliki sekitar 47 jenis
ekosistem alam yang khas seperti lapangan es dan padang rumput salju di Irian
Jaya, bermacam hutan basah dataran rendah, dari danau yang dalam hingga rawa
yang dangkal, dari terumbu karang hingga rumput laut dan rawa bakau.
b.
Keanekaragaman
spesies
Indonesia merupakan Negara yang sangat
kaya spesies, mencapai 17 % dari jumlah spesies di dunia, dengan cakupan
diperkirakan minimal memiliki 11 % spesies tumbuhan berbunga yang sudah
diketahui, 12 % binatang menyusui, 15 % amfibi dan reptilia, 17 % jenis burung,
dan 37 % jenis ikan.
c.
Keanekaragaman
genetiK
Berkaitan dengan distribusi global
sumber daya genetic tanaman, Indonesa merupakan unsure yang terbesar di wilayah
rumpun Indo Melayu, variasi genetika yang sangat tinggi terdapat pada
tanaman-tanaman asal Indonesia seperti pisang, pala, cengkeh, durian, dan
rambutan.
2.
SKK
Konservasi Kawasan
Konservasi
kawasan adalah suatu upaya perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dilakukan terhadap
suatu kawasan yang memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan
suaka alam adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di darat maupun di
perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah
system penyangga kehidupan.
Kawasan
suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa.
a.
Cagar
alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
dan perkembangannya secara alami.
b.
Suaka
margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai cirri khas berupa
keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya
dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawsaan
pelestarian alam adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di darat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehisupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatannya secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan
pelestarian alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam.
a.
Taman
Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi.
b.
Taman
Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi.
c.
Taman
Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk
pariwisata dan rekreasi alam.
Pengelolaan
kawasan konservasi ditujukan kepada cagar alam, suaka margasatwa, taman
nasional, taman hutan rakyat, taman wisata alam, taman buru, dan hutan lindung.
3.
SKK
Perlindungan Hutan
Perlindungan
hutan adalah kegiatan yang meliputi usaha – usaha untuk mencegah dan membatasi
kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan
manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit;
mempertahankan dan manjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
Penanganan
pengamanan hutan selama ini dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu :
a.
Pendekatan
Keamanan (security approach)
Pada pendekatan keamanan dilakukan
dengan 3 metode, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan dengan
metode ini telah memberikan shock-terapy terhadap gangguan keamanan hutan dari
masyarakat di sekitarnya.
b.
Pendekatan
kemakmuran (property approach)
Dalam jangka panjang perlu dilakukan
pengamanan hutan dengan melibatkan peran serta masyarakat secara langsung
melalui pendekatan kemakmuran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
disekitarnya. Dengan demikian masyarakat akan secara sadar memelihara hutan
karena mereka memperoleh manfaat dari hutan yang ada. Hal ini sejalan dengan
upaya pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Upaya-upaya yang dilakukan dalam
rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat antara lain reboisasi, penghijauan,
hutan kemasyarakatan, hutan rakyat, perladangan berpindah, Kredit Usaha Tani
Konservasi DAS (KUK DAS), dan pembinaan LMDH setempat.
4.
SKK
Konservasi Jenis Satwa
Konservasi
jenis satwa adalah upaya-upaya yang dilakukan baik dalam bentuk perlindungan,
pengawetan, dan pemanfaatan satwa sehingga terhindar dari bahaya kepunahan.
Satwa
adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di
air, dan atau di udara.
Pembinaan
habitat satwa adalah kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan dengan tujuan
agar satwa dapat hidup dan berkembangbiak secara alami. Contoh antara lain
pembuatan padang rumput untuk makanan satwa, pembuatan fasilitas minum, dsb.
Langkah-langkah
operasional konservasi jenis satwa :
a.
Perlindungan
satwa di habitatnya seperi Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional
b.
Perlindungan
satwa di luar habitatnya seperti Kebun Binatang, Taman Safari, dan Taman Burung
c.
Penangkaran
satwa
Daftar satwa di
Indonesia yang sudah dilindungi :
a.
Kelompok
unggas (aves)
Jalak bali, pecuk ular, bangau
tong-tong, cendrawasih, kuntul kerbau, elang laut, dll
b.
Kelompok
binatang menyusui (mamalia)
Gajah, harimau, kus-kus, tapir,
beruang madu, babi rusa, badak sumatera, dll
c.
Kelompok
ikan (pisces)
Belida, peyang irian, pari sentani,
sesulur jawa, wader goa, dll
d.
Kelompok
serangga (insect)
Kupu-kupu helena, kupu-kupu bidadari,
kupu-kupu raja kriton, kupu-kupu burung cendrawasih, kupu-kupu raja halifron,
dll
e.
Kelompok
amphibi dan reptile
Penyu sisik, buaya muara, buaya air
tawar, biawak timor, biawak komodo, sanca timor, dll
Pada
tahun 1993 sebagai tahun lingkungan, melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun
1993 telah ditetapkan Tumbuhan dan Satwa Nasional sebagai berikut :
a.
Komodo ( Varanus
Komodoensis ) sebagai Satwa Nasional
b.
Ikan
Siluk Merah (Scelerophages Formosus) sebagai Satwa
Pesona
c.
Elang
Jawa (Spicaetus
Bartelsii) sebagai Satwa Langka
d.
Melati
(Jasminum
Sambac) sebagai Puspa Bangsa
e.
Anggrek
Bulan (Palaenopsis
amabilis) sebagai Puspa Pesona
f.
Padma
Raksasa (Rafflesia
Arnoldi) sebagai Puspa Langka
5.
SKK
Konservasi Jenis Tumbuhan
Konservasi
jenis tumbuhan merupakan upaya untuk mencegah agar tumbuhan terhindar dari
kepunahan melalui perlindungan system ekologi, pelestarian jenis tumbuhan dan
pemanfaatan secara alami.
Konservasi
jenis tumbuhan dialkukan dengan 3 tahap, yaitu :
a.
Perlindungan
secara Insitu
Insitu adalah konservasi jenis
tumbuhan didalam habitat alaminya. Contoh : Taman Nasional, Taman Hutan Raya,
Suaka Alam, Hutan Lindung.
b.
Perlindungan
secara Exsitu
Exsitu adalah konservasi jenis
tumbuhan diluar habitat alamnya atau habitat buatan. Contoh : Kebun Raya, Taman
Botani seperti Taman Bunga, Taman Anggrek, Taman Buah, dan Arboretum.
c.
Pengawetan
jenis tumbuhan melalui penetapan status perlindungan melalui peraturan
perundangan
Jenis
tumbuhan yang dilindungi dan penyebarannya antara lain jelutung ( Jambi ),
Durian ( Jambi ), Damar ( Bengkulu ), Kayu Manis ( NTB&NTT ), Kenari (
Jabar,NTT,NTB ), Enow ( Jabar, Jatim, Jateng ).
6.
SKK
Pemanduan
7.
SKK
Penulusuran Gua
Fungsi gua :
a.
Sebagai
sumber air tawar
b.
Tempat
berlindung satwa kelelawar yang berperan dalam :
1)
Penyerbukan
bunga buah-buahan tertentu (durian,petai)
2)
Penyerbukan
biji-bijian,
3)
Pengendali
hama karena memakan serangga
Jenis dan Proses
Pembentukan Gua
Berdasarkan
bentuknya gua ada 2, yaitu :
a.
Gua
horizontal
b.
Gua
vertical
Berdasarkan jenis
batuan dan proses kejadiannya,gua ada 3,yaitu :
a.
Gua
lava
b.
Gua
batu gamping/karst
c.
Gua
laut
Berdasarkan
tingkat intensitas sinar matahari yang masuk, gua dibagi dalam 3 zona, yaitu :
a.
Zona
terang, meliputi daerah atas gua dan mulut gua
b.
Zona
senja, yaitu zona dimana sinar matahari sangat kecil intensitasnya
c.
Zona
gelap abadi, yaitu zona dimana sinar matahari tidak dapat masuk ke dalamnya
sama sekali.
Slogan
Penelusuran Gua
a.
Tidak
mengambil sesuatu kecuali potret
b.
Tidak
meninggalkan sesuatu kecuali jejak sepatu
c.
Tidak
membunuh sesuatu kecuali waktu
SKK
Pendakian
Pendakian
adalah segala bentuk kegiatan perjalanan mendaki gunung, dari kaki gunung
menuju puncak gunung, melalui jalan yang sudah ada maupun tebing terjal
berdasarkan perencanaan perjalanan, menggunakan perlengkapan, bahan yang sesuai
dengan kebutuhan yang dilakukan baik secara perseorangan maupun kelompok dengan
berbagai motif dan tujuan.
Pengendalian
kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pencegahan, pemadaman kebakaran
hutan dan penyelamatan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pasukan
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah Manggala Agni.
Kebakaran
dinyatakan padam jika sumber-sumber api yang mengakibatkan kebakaran ulang (
bara ) tidak ada lagi ( tidak lagi ditemukan asap ) di area yang bersangkutan.
Kegiatan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan:
a.
Pencegahan
1)
Pemantauan
dan patrol secara terus-menerus, terutama pada musim kemarau
2)
Pemantauan
keadaan suhu dan kelembaban
3)
Pembuatan
papan peringatan/larangan pembakaran dan bahaya kebakaran
4)
Penyiapan
tenaga trampil dalam mendeteksi kebakaran
5)
Penyuluhan
kepada masyarakat
b.
Penanggulangan
1)
Pembuatan
ilaran api/jalur pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
2)
Pembuatan
ilaran api/jalur pemadaman kebakaran terbalik
3)
Pemadaman
api secara langsung
c.
Pengendalian
asap
1)
Pengendalian
asap hanya bisa dicegah dengan pengaturan waktu dan tempat pembakaran
2)
Serasah
, semak, rumput harus dalam keadaan kering.
3)
Diawasi
Pamong Praja
SKK
Pengamatan Satwa
Pengamatan
Satwa adalah upaya untuk mengetahui suatu jenis satwa, meliputi perilakunya,
makanannya, habitatnya, dan populasinya.
Pengetahuan
mengenai hal-hal tersebut adalah penting dalam upaya mengelola satwa.
Satwa
liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air dan atau di
udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara manusia.
Penyebaran
satwa liar di Indonesia terdiri dari 3 zona, yaitu zona Asia, zona Peralihan,
dan Zona Australia.
Pengamatan
satwa liar di habitat aslinya dapat membantu di dalam mendeteksi beberapa
pendugaan jenis satwa, antara lain :
a.
Penyebaran
kelas umur (Ukuran badan satwa, warna kulit, tanduk, tingkah laku satwa dalam
komposisi kelompok)
b.
Penentuan
jenis kelamin (Tanduk, taring, gading, warna kulit, ukuran badan, bagian badan
bawah, tangkap dan periksa langsung jenis kelaminnya, suara panggilannya,
bentuk dan ukuran jejak kaki, kotoran)
Metode
inventarisasi satwa :
a.
Metode
penghitungan total
b.
Metode
penghitungan dengan contoh (sampling)
1)
Metode
transek jalur
2)
Metode
transek garis
c.
Metode
sensus tidak langsung
1)
Metode
penghitungan suara
2)
Metode
penghitungan jejak
3)
Metode
sarang
4)
Metode
penghitungan kotoran
5)
Metode
tangkap lepas
SKK
Penangkaran Satwa
Penangkaran
satwa adalah kegiatan pembesaran dan pengembangbiakkan satwa liar dan tumbuhan
alam baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Penangkaran
ini bertujuan untuk menjaga dan menyelamatkan satwa liar dan tumbuhan alam
tertentu dari kepunahan, serta meningkatkan populai dan mutu satwa liar dan
tumbuhan alam untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan
prinsip-prinsip kelestarian alam.
Usaha
pengankaran satwa liar dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, dan
lembaga ilmiah dengan perijinan terlebih dahulu dari kementerian kehutanan.
.
SKK
Pengendalian Perburuan
Berburu
adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau
memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
Berdasarkan
PP nomor 13 tahun 1994 tentang perburuan satwa buru, jenis satwa buru
digolongkan menjadi burung, satwa kecil, dan satwa besar. Satwa yang dapat
diburu pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.Pemburu
harus memiliki akta buru, izin berburu, dan surat perintah buru dari Kantor
Kementerian Kehutanan.
.
SKK
Pembudidayaan Tumbuhan.
Tujuan
pembudidayaan tumbuhan:
a.
memperoleh
hasil yang sebesar-besarnya dengan menerapkan teknologi budidaya
b.
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi
c.
meningkatkan
konservasi masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat merusak
kawasan konservasi
d.
melepas
ketergantungan masyarakat akan kebutuhan bahan baku dari kawasan konservasi.
Cara
pembudidayaan tumbuhan dilakukan dengan cara Generatif dan Vegetatif
Komentar
Posting Komentar